KLATEN (SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya.
Polres Klaten berhasil membekuk delapan pelaku kejahatan yang berusia antara 28 -68 tahun dalam Operas Sikat Jaran Candi tahun 2023.
Tak hanya itu, pihak berwenang juga menyita barang bukti kejahatan berupa 10 unit sepeda motor.
“Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku berlangsung antara 1- 31 Agustus 2023. Terdapat sembilan laporan polisi dengan kejadian perkara di rumah penduduk dan tempat umum,” kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (10/10)
Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Reskrim Iptu Umar Mustofa membeberkan, Operasi Sikat Jaran Candi Polres Klaten tahun 2023 dilaksanakan 18 Agst – 6 September 2023.
Selama pelaksanaan operasi berhasil diungkap sejumlah tindak pencurian sepeda motor berdasarkan sembilan laporan polisi.
Lokasi pencurian enam di antaranya berlangsung di rumah korban.
Sedangkan lainnya terjadi di tempat umum yakni dekat bank Syariah Mabrur Klaten Utara, Tempat parkir terminal bus Ir Soekarno Klaten dan Pasar Gabus Jatinom.
“Perbuatan pidana tersangka diancam dan diatur pasal 362 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten sembari menambahkan untuk kronologis dan barang bukti akan disampaikan KBO Sat Reskrim.
Masih dalam kesempatan sama KBO Sat Reskrim Klaten Iptu Umar Mustofa menambahkan, modus operandi pelaku pencurian yakni mencari target sasaran berupa sepeda motor yang terparkir di rumah.
Atau tempat parkir umum yang dalam kedadaan sepi . Dari seluruh motor yang menjadi sasaran, sebagian besar kunci kontaknya masih tergantung atau pun terpasang di tempatnya.
Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap berusia antara 25 hingga 68 tahun.
Dari delapan pelaku, dua di antaranya ditahan di wilayah hukum Polres Semarang karena juga melakukan tindak kejahatan di daerah kepolisian sebagaimana disebut.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu waspada pada saat memarkir sepeda motornya di rumah maupun di tempat umum.
Jangan lupa mencabut kunci kontak motor sehingga tidak memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya.
Kepada Bhabinkamtibmas juga diimbau menyampaikan imbauan serupa kepada masyarakat.
“Kepada RT dan RW hendaknya memasang CCTV di sudut jalan sehingga bila ada tindak pidana memudahkan polisi melakukan pengungkapan”, harap Iptu Umar Mustofa.
Gelisah
Sementara itu MJ (68) kakek delapan cucu asal Pedan Klaten mengakui mencuri sepeda motor dengan tujuan dipakai sendiri sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja .
Selama ini dirinya bekerja serabutan di antaranya sebagai sopir sepur mini.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan,” tuturnya kepada polisi.
Pengakuan tidak jauh berbeda juga disampaikan S (65) yang mencuri sepeda motor dan kemudian mengembalikan kembali barang curiannya.
Pelaku asal Gentongan, Gemblegan, Kalikotes Klaten ini mengaku gelisah usai mencuri sepeda motor pada 1 Mei 2023.
Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2023, motor yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya. “Empat bulan kemudian saya ditangkap polisi”, bebernya .
Bagus Adji