deklarasi Prabowo-Gibran
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Kota Magelang mendeklarasikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Foto; W.Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Kota Magelang mendeklarasikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

“Salah satu alasan kami mengusulkan Mas Gibran untuk menjadi bakal wakil calon presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024 mendatang, karena di usianya yang masih muda sudah terbukti berhasil menjadi Wali Kota Solo. Yakni, angka kemiskinan yang cukup kecil,”kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Magelang, M Hasan Suryo Yudho usai Deklarasi Pasangan Prabowo Subianto- Gibran di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Magelang, Rabu ( 11/10/2023).

Hasan mengatakan, deklarasi tersebut dilaksanakan menyikapi dinamika politik yang sangat cepat dan aspirasi dari masyarakat. Selain itu, elektabilitas Gibran Rakabuming Raka tersebut sangat signifikan, dan dari Partai Gerindra merespon  dinamika yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga merespon dinamika masyarakat dan menginginkan sosokcalon wakil presiden yang masih muda dan mempunyai rekam jejak yang jelas.

Mantan Ketua DPRD Kota Magelang ini sangat optimis, Mahkamah Agung akan memutuskan batas usia capres dan cawapres sesuai dengan harapan Partai Gerindra. Yakni, memutuskan batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun.

“Kami berharap, putusan MK pada Senin ( 16/10/2023) tersebut gugatan tentang batas usia capres dan cawapres bisa dikabulkan,”kata Hasan.

Namun, bila gugatan tersebut tidak dikabulkan, maka DPC Partai Gerindra Kota Magelang akan tetap tunduk dengan keputusan dari DPP Partai Gerindra. Selain itu, nantinya DPC Gerindra Kota Magelang juga masih tetap tegak lurus sesuai dengan arahan DPP Gerindra.

Hingga saat ini, pihaknya masih berharap putusan MK tersebut bisa mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres. Sedangkan, bila putusan tersebut berbeda, DPC Gerindra Kota Magelang akan meminta petunjuk dari DPP Gerindra dalam menentukan sikapnya nanti.

Menurutnya, keputusan DPC Partai Gerindra mendeklarasikan pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan musyawarah cabang  yang melibatkan seluruh pimpinan DPC, pengurus ranting, hingga kader Partai Gerindra.. W. Cahyono