blank
Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi memberikan penguatan di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Foto: Dok/Kanwil

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng khususnya UPT Pemasyarakatan eks-Karesidenan Purwokerto menerima kunjungan kerja Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Sabtu (7/10/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara menyampaikan ucapan selamat datang kepada Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi dalam kegiatan penguatan bertajuk “Inspektur Wilayah Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi”.

Dalam kesempatan ini, Bambang Setyabudi yang merupakan mantan Kadiv Yankumham Kanwil Jawa Tengah memberikan pengarahan dan penguatan kepada segenap Kepala UPT dan pegawai Eks Karesidenan Banyumas di aula Rupatama Yudhistira Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Bambang memberikan penguatan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disampaikan bahwa PP tersebut mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga diisi diskusi untuk memberikan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada UPT.

Bambang berharap kedatangan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dapat dimanfaatkan oleh jajaran eks Karisidenan Banyumas untuk berkonsultasi dan menemukan masalah.

“Bukan mencari kesalahan, tapi kita temukan solusi, silahkan berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi,” tandas Bambang.

Ning S