blank
Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Zaenul Arifin, S.H., M.H. ungkapkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Seorang lelaki asal Bangsri, Kabupaten Jepara berinisial HS (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora Polda Jateng karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Senin 18 September 2023 lalu.

Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Zaenul Arifin, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa awal mula kejadian berawal pada saat Korban Sumiran (72th)  meninggalkan rumah untuk pergi ke Kecamatan Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB, sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke dapur,  korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

“Jadi si Pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram didalam lemari pakaian di kamar Korban,” ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin.

Pelaku berhasil, lanjut Iptu Zaenul Arifin, diamankan oleh Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada 21 September 2023.

“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah  dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah pelaku HS juga ditemukan linggis kecil yang merupakan alat kejahatan,” imbuh Iptu Zaenul Arifin.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, imbuh Iptu Zaenul Arifin.

“Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah),” tandas Kapolsek Jiken Polres Blora.

Kudnadi Saputro