KEBUMEN (SUARABARU.ID)– Pemkab Kebumen mendapat dana insentif fiskal tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 Miliar.
Dana tersebut diberikan karena Pemkab Kebumen dinilai mampu menekan angka stunting dan mampu melakukan percepatan penyerapan belanja APBD 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu, berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif fiskal kinerja tahun berjalan yang diberikan kabupaten/kota ada empat kategori pencapaian Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting. Ketiga, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan keempat, kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Alhamdulillah pada APBD Perubahan 2023 ini, kita mendapat dana insentif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 Miliar, karena Pemerintah Kabupaten Kebumen dinilai mampu menekan angka stunting, dan mampu melakukan percepatan penyerapan anggaran APBD dengan baik,”ujar Bupati, Selasa (3/10).
Kerja Sama Semua Pihak
Bupati menyebut, angka penurunan stunting di Kebumen per Agustus 2023 (berdasarkan Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) sebesar 11,9%, di mana pada tahun 2022 angka stunting Kebumen sebesar 12,6%.
“Pencapain ini tentu saja berkat kerja sama semua pihak yang terus berupaya menekan angka stunting dengan program kerja yang sudah dicanangkan. Tentu saja dana ini nantinya akan kita gunakan lagi mempercepat penurunan angka stunting di Kebumen,”ucap Arif Sugiyanto
Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Jamal Darwanto menambahkan, penyerapan anggaran APBD Kebumen cukup baik, terutama menyangkut DAU Earmarked yang sudah ditentukan penggunaannya.
“Misalnya dana-dana untuk penggunaan infastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, termasuk juga penanganan stunting dan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi di luar belanja gaji pegawai,”terang Jamal.
Demikian juga dalam hal penanganan stunting beberapa penilaian yang dilihat adalah sejauh mana anggaran penanganan stunting tepat sasaran, dengan mengukur efisiensi dan efektivitas.
Jamal menyebut, nantinya dana insentif fiskal sebesar Rp 11 Miliar digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. Harapannya manfaatnya diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi serta penurunan kemiskinan.
“Nanti ini masih perlu dibahas lagi, agar benar-benar tepat sasaran,“ujar Jamal.
Komper Wardopo