blank
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati dalam pemusnahan sabu (1 kg sabu). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan 1.000 gram atau 1 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati mengungkapkan, awalnya pada Jum’at tanggal 25 Agustus 2023, BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.

Setelah dibentuk tim gabungan penyelidikan dari BNNP Jawa Tengah dan BNNP Surakarta, pada pukul 11.30 WIB, mereka berhasil mengamankan 2 orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Desa Sindon, RT. 001/RW.001, Kelurahan Sindon Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

“Setelah goody bag dibuka ternyata berisi kemasan teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1 Kg,” kata Arief.

Kedua tersangka adalah Zainal Abidin alias ZA (40) warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Diketahui ZA berperan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu.

Sedangkan Resna Novianto alias RN (30) warga Jebres Kota Surakarta ini mempunyai peran sebagai penerima narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita petugas antrata lain, sabu seberat 1 Kg,
sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone 4 buah, timbangan digital 1 buah, sejumlah ATM yang dikuasai tersangka ZA, boarding Pass Batik Air ID Flight 7364 jurusan Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo Boyolali, serta koper warna putih 1 buah.

Modusnya, sambung Arief, tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, ZA menghubungi RN. Mereka janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

“Dalam pengakuannya kepada penyidik, ZA diperintah oleh BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis yang saat ini juga DPO,” ungkap Arief.

Menurut Arief, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ning S