BLORA (SUARABARU.ID) — Seorang pria berinisial Z, warga Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Hal tersebut lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbanya anak masih di bawah umur.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora. Rabu, (27/9/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Blora mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar tiga anak.
“Untuk itu kami sangat hati – hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak,” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Blora berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di wilayah Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun, dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,” imbuh Kasat Reskrim.
“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang dan Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kudnadi Saputro