blank
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono (kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD Krisyanto dan Siti Hardiyani (tengah dan kanan), menyampaikan laporan kinerja Dewan masa persidangan II Tahun 2023.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dinas Peternakan hilang dari penyusunan Perangkat Daerah di Kabupaten Wonogiri yang baru. Meskipun potensi peternakan di Wonogiri cukup menonjol di tingkat regional, yakni menduduki peringkat kedua di Jateng untuk populasi sapi setelah Kabupaten Grobogan.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, ada dua institusi badan naik menjadi eselon II-B. Yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

”Sesuai perumpunannya, untuk peternakan kini menyatu dengan Dinas Pertanian,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, Ikut mendampingi Sriyono memberikan penjelasan kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Krisyanto dan Siti Hardiyani, Ketua Bapemperda Gimanto dan Wakil Ketua Komisi-3 Ari Sumantri serta Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo.

Rabu (27/9), Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri menyampaikan press release terkait laporan kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Persidangan II Tahun 2023. Ikut hadir Kabag Persidangan DPRD Sunardi dan Humas DPRD Wonogiri Amin bersama sejumlah staf Sekretariat DPRD.

Materi yang disampaikan, menyangkut pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021, Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun 2024, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023.

Juga disampaikan pelaksanaan kegiatan Reses Tahap II Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023, serta materi pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri yang baru.

Sembilan Belas

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan. Adapun Dinas Daerah ada sebanyak 19 dan institusi Badan ada lima.

Ke-19 institusi dinas terdiri atas Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berikut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukinan dan Pertahanan.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan Badan Daerah terdiri atas Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bambang Pur