blank
Ilustrasi. Reka: wied

DEMAK (SUARABARU.ID) – Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang siswa berinisial MAR (17), pelaku pembacokan gurunya sendiri Ali Fatkur Rohman (41), di dalam kelas pada Senin kemarin (25/9/2023).

Peristiwa menghebohkan tersebut terjadi di sebuah Madrasah Aliyah, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak kisaran pukul 09.30 WIB, saat guru tersebut masih mengajar di dalam kelas.

MAR, siswa kelas IX di sekolah itu, tiba-tiba masuk kelas dan langsung membacok korban, yang mengarah ke bagian leher dan lengan kiri menggunakan sabit.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

blank
Kasat Reskrim AKP Winardi, mewakili Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, didampingi Kapolsek Kebonagung AKP Suwondo, memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023). Foto : Dok Humas Polres Demak

Baca juga Seorang Guru Dibacok Muridnya di Demak Saat Awasi Ujian Tengah Semester

Motif dari tindakan pelaku, lanjutnya, didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS), lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas, dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” ungkap AKP Winardi.

Dikatakan pula oleh AKP Winardi, setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong, yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah serta sebuah sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

“Kurang dari 24 jam, aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung, Polres Demak berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dipenjara selama – lamanya 12 tahun.

“Pelaku masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Sedang korban, imbuh Winardi, saat ini korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Kota Semarang, akibat perbuatan muridnya itu.

“Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik, setelah di rujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi,” pungkasnya.

Absa