SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) menggelar Seminar Hukum dengan tema “Criticism That Leads to The Law” baik secara online zoom meeting dan live streaming channel youtube pascasarjana usm maupun offline di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof.Muladi,S.H., pada Sabtu (23/9).
Ketua Panitia, Hermansyah Bakri mengatakan, tema yang diambil pada seminar tersebut menarik dan berkaitan erat dengan ilmu yang dipelajari dalam bidang hukum.
“Seminar dengan tema kritik yang berujung pada hukum ini diselenggarakan karena melihat adanya kegaduhan, pro dan kontra terkait permasalahan perkataan dan kritik yang dilakukan beberapa tokoh seperti Rocky Gerung, teman-teman aktivis serta salah satu dosen di Aceh yang kemudian ditangkap, tetapi dikeluarkan karena mendapat grasi dari Presiden,” katanya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Hukum USM yaitu Dr.Drs.H.Kukuh Sudarmanto,S.Sos.,S.H.,M.H.,M.M mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh mahasiswa Magister Hukum USM Angkatan 17 yang ingin membuktikan bahwa negara harus dikelola dengan baik sehingga tidak timbul kegaduhan hingga pentingnya kesantunan dalam berpendapat.
“Mahasiswa tidak hanya belajar dari Profesor, para Doktor, dosen-dosennya tetapi ingin membuktikan bagaimana sebenarnya di negara kita ini harus dikelola dengan baik sehingga tidak timbul kegaduhan, ketika orang berbicara diperbolehkan oleh Undang-Undangan, serta pentingnya kesantunan dalam menyampaikan pendapat,” kata Kukuh.
Seminar tersebut menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof.Dr.Pujiyono,S.H.,M.Hum., yang menyampaikan materi “Mungkinkah Bisa Dipidana Kritikan yang Kurang Sopan?”.
Lalu, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dr. Jawade Hafidz, S.H.,M.H., dengan materi “Dampak Kritikan yang Kurang Sopan Terhadap Kegaduhan Pemerintah”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pascasarjana USM, Dr. Indarto, S.E.,M.Si., sekaligus menjadi keynote speech mewakili Rektor USM Dr. Supari, S.T.,M.T.
“Kritik sebetulnya bagian dari kebebasan berpendapat dan dilindungi Undang-Undang, seperti Pasal 28, namun kebebasan ada rambu-rambu dan batasnya. Menyampaikan kritik boleh saja karena ini menjadi salah satu indikator dari demokrasi. Pak Rektor sangat mendukung acara ini, semoga bisa bermanfaat untuk kiat bersama,” ungkap Indarto.
Muhaimin