SEMARANG (SUARABARU.ID) Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2023, tentang kampanye di tempat – tempat tertentu, nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, dengan beberapa batasan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom saat menjadi pembicara Sosialisasi “Perbawaslu dan Produk Hukum Non-Perbawaslu Pada Pemilu 2024” yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, pada hari Rabu, 13 September 2023 di Semarang.
“Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan, untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya,” kata Henry Casandra Gultom atau yang biasa dipanggil Nanda.
Nanda juga menyampaikan, terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran.
Diharapkan kedepannya, sosialisasi mengenai Pemilu semacam ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam Pemilu.
Sosialisasi yang digelar tersebut, mengundang pula Kepala Satpol PP Kota Semarang dan dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, Trantibum, dan Parpol se-Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan, terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai materi kampanye.
“Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya, jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran Pengawas Pemilu agar lakukan inventaris dan lakukan kajian untuk pemenuhan unsur,” ujarnya, dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu sore (16/9/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, menyampaikan peraturan tentang pemasangan atribut kampanye, sesuai dengan Peraturan Walikota 65 Tahun 2018, yang mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.
“Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018, mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu, yaitu Partai Politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan izin pemasangan, kemudian dari Kesbangpol mengeluarkan perijinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP,” jelasnya.
Absa