blank
Bawaslu Kota Semarang mengadakan sosialisasi Perbawaslu jelang Pemilu 2024. (foto HP)
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang menyelenggarakan giat sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024 jelang penyelenggaraan pemilu, belum lama ini.

Sosialisasi digelar dengan mengundang Kepala Satpol PP Kota Semarang yang diwakili sekretaris Satpol PP dan Ketua KPU Kota Semarang serta dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, Trantibum, dan perwakilan Parpol se-Kota Semarang.Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menyampaikan pentingnya identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai materi kampanye.

“Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya, jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran Pengawas Pemilu agar lakukan inventaris dan lakukan kajian untuk pemenuhan unsur,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Martin Da Costa, menyampaikan peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai dengan  Peraturan Walikota 65 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.

“Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu yaitu Partai Politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan ijin pemasangan, kemudian dari Kesbangpol mengeluarkan perijinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP,” ujar Martin di hadapan hadirin.

Disisi lain, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyampaikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat – tempat tertentu, yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan dengan beberapa batasan.

“Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan, untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya,” katanya.

Ketua KPU yang biasa disapa Nanda ini juga menyampaikan terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran.

Ke depannya, sosialisasi mengenai Pemilu semacam ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam Pemilu.

HERY PRIYONO