Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Saat ini, masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas dokumen, guna keperluan mereka di luar negeri. Misalnya untuk pendidikan, bekerja atau tindakan hukum lainnya.

Legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, melalui pencocokan dengan spesimen lewat satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan bagaimana kemudahan tersebut dapat diperoleh. “Saat ini, layanan apostille sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/,” jelas Yosi, Rabu (13/9/2023).

“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” ungkapnya.

“Beberapa negara familiar yang mengakui sertifikat apostille antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya,” terang Yosi.

Yosi mengungkapkan, sebelumnya fasilitas pencetakan hanya bisa dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun sekarang sudah bisa dicetak di Kantor Wilayah.

“Yang lebih istimewa, pencetakan sertifikat apostille saat ini dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta,” tutur Yosi.

“Saat ini dengan adanya apostille, pemohon cukup dengan membayar 150.000 per dokumen, untuk kemudian mengajukan apostille, dengan mengisi data, kemudian diverifikasi untuk kemudian mencetak sertifikat apostille-nya di Kanwil,” jelasnya.

“Sertifikat tersebut atau dokumen yang sudah diverifikasi, dapat langsung diterima oleh negara yang menjadi tujuan warga negara Indonesia tersebut,” sambungnya.

Yosi menambahkan, dengan adanya Apostille mampu memangkas birokrasi juga memangkas biaya yang harus dikeluarkan. “Sebelum adanya apostille, biaya yang harus dikeluarkan tentunya beragam, karena mengikuti mata uang dari Kedutaan Besar yang menjadi negara tujuan,” tambahnya.

Yosi berharap seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng bisa mensosialisasikan kemudahan layanan ini kepada masyarakat.

Ning S