JEPARA ( SUARABARU.ID) – Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara (RTRW) tahun 2023 – 2043 telah ditandatangani oleh Pj Bupati Edy Supriyanta pada tanggal 7 September 2023, menyusul persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Perda tersebut pada tanggal yang sama juga telah diundangkan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara tahun 2023 No.4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah : 3-129/2023. Dengan demikian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tersebut bernomor 4 Tahun 2023.
Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023 – 2043 ini terdiri dari 15 bab yang berisi Bab I Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup, Bab II Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah, Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Bab V Kawasan Strategis Kabupaten, Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, dan Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Sedangkan BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Bab IX Kelembagaan, Bab X Penyelesaian Sengketa, Bab XI Ketentuan Penyidikan, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
Perda yang terdiri dari 120 pasal ini dilampiri juga dengan penjelasan atas Peraturan Daerah Kabuipaten Jepara No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023-2043
Hadepe