Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang. Foto: Dok/Humas

Menurut Muhtar, rasa bersyukur Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag Rektor UIN Walisongo ini salah satunya dengan memberikan appreciation yang setinggi-tingginya pada tim verifikasi yang telah menyatakan bahwa karya penelitian kolektif Imam Taufiq adalah bebas plagiasi.

“Bahwa tim verifikasi dibentuk sesuai amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang ‘Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi’. Tim Verifikasi telah diisi oleh ahli-ahli pada bidangnya, yang bekerja dengan baik untuk menilai dengan nurani kebenaran. Maka dengan ini saya memberikan pemahaman pada khalayak umum bahwa dugaan plagiasi pada klien saya adalah fitnah yang kejam,” terangnya.

“Jelas-jelas Prof Dr Imam Taufiq MAg terbukti tidak melakukan tindakan plagiasi,” kata Muhtar.

Guru Besar UIN Walisongo, Prof Dr Mujiyono MA juga menyatakan bahwa laporan penelitian kolektif Prof. Imam Taufik dan karya-karya lain “bebas plagiasi”.

Berkaitan dengan hal tersebut, Prof Mujiyono setelah mendapatkan fakta baru, yakni keterlibatan Muhamad Royani dalam penelitian tersebut, maka dia mencabut surat pelaporan yang dikirimnya ke DIKTI tahun 2019.

Dengan demikian, status pelaporan yang dilakukannya telah gugur dengan sendirinya. Selebihnya, karena tingkat kemiripannya di bawah toleransi standar plagiasi, maka karya penelitian kolektif Prof. Dr. Imam Taufik MAg dinyatakan bebas plagiasi.

Pernyataan bebas plagiasi Prof. Dr. Imam Taufiq seperti ini dikuatkan lagi dengan adanya pernyataan 18 anggota Senat Akademik UIN Walisongo yang membuat pernyataan karya penelitian kolektif Prof. Imam Taufiq adalah bebas plagiasi, dimana surat pernyataan ini dibukukan dan didaftarkan hari Senin 28 Agustus 2023 oleh Dina Ismawati, pejabat Notaris di Kota Semarang.

Hal tersebut untuk membantah pernyataan sekelompok oknum-oknum yang menyatakan diri bersama-sama sebagai ‘Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang’ yang notabene tidak ada legalitasnya atau forum tidak dasar hukumnya.