JEPARA (SUARABARU.ID) – Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj) telah mengeluarkan surat nomor S. 271/T.34/TU/GKM/8/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 perihal Peringatan Tidak Membuang Limbah Kegiatan Tambak Udang ke Kawasan TNKj.
Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Widyastuti tersebut ditujukan kepada semua petambak udang di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
“Surat sudah disampaikan kepada semua petambak dan juga sudah dilakukan sosialisasi dengan pangurus paguyuban tambak,” ujar Isai Yusidarta, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karimunjawa
Menurut Isai Yusifdarta, intinya BTNKj akan menutup akses pengambilan air laut apabila diketemukan pencemaran buangan limbah dari aktivitas tambak udang yang melebihi baku mutu air untuk biota laut sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air laut.
Penjelasan tersebut diberikan saat dikonfirmasi SUARABARU.ID seputar banyaknya pohon mangrove yang mati di Desa Kemujan yang diduga disebabkan pembuangan air limbah tambak udang yang ditampung di takungan atau penampungan air limbah tambak udang milik salah satu petambak Karimunjawa.
Hadepe