blank
Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo akan segera memproses Pergantian Antarwaktu anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra, Nurhudi. Menurut Sulis, PAW tersebut mau tidak mau akan tetap berjalan seiring pencalegan Nurhudi ke partai lain.

“Secara otomatis pasti akan dilakukan PAW, karena yang bersangkutan sudah pindah partai,”kata Sulis, Rabu (23/8).

Sulis yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kudus tersebut juga mengatakan, dengan majunya Nurhudi sebagai caleg dari partai lain, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Gerindra. Pihaknya juga sudah memberikan tanda terima atas surat pengunduran diri tersebut.

Namun, untuk bisa ditetapkan sebagai DCT, Nurhudi juga harus mendapatkan SK pemberhentian dari Gubernur seiring dengan jabatannya sebagai anggota DPRD yang saat ini masih disandangnya.

“Kalau mau tetap nyaleg, ya nanti dia akan mengurus sendiri SK pemberhentian dari Gubernur. Jika dia mundur, tentu akan dilakukan PAW,”tukasnya.

blank
Nama Nurhudi yang sudah tercantum dalam DCS Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kudus dari PDIP. foto: Ist

Senada, Anggota KPU Kudus Dani Kurniawan mengatakan, dalam DCS Calon Anggota DPRD Kudus yang sudah diumumkan  KPU, memang ada nama Nurhudi yang maju sebagai caleg dari PDIP Dapil Kudus 3.

Menurut Dani, KPU sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang bersangkutan sebelum ditetapkan dalam DCS.

“Untuk caleg yang pindah parpol, yang bersangkutan harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima dari partai lama,”katanya.

Namun, untuk bisa ditetapkan dalam DCT, menurut Dani, ada syarat lain yang harus dilengkapi yakni adanya SK Pemberhentian. Untuk anggota DPRD yang pindah parpol, yang bersangkutan harus menyertakan SK Pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten dari Gubernur.

“SK Pemberhentian ini tak hanya terbatas untuk anggota dewan yang nyaleg lewat partai lain. Tapi juga berlaku untuk ASN, Polri/TNI atau profesi lain yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan,”tandasnya.

Menurut Dani, SK Pemberhentian tersebut harus sudah disampaikan ke KPU paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang. Mengenai proses PAW dari yang bersangkutan, itu merupakan urusan dari internal partai politik.

“Intinya, jika ada anggota DPRD mau nyaleg lewat partai lain, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan menyertakan SK Pemberhentiannya sebelum penetapan DCT,”tandasnya.

Berdasarkan DCS yang telah diumumkan KPU, Nurhudi saat ini terdaftar sebagai caleg PDI Perjuangan dari Dapil Kudus 3 (Jekulo-Dawe). Dalam DCS, Nurhudi memperoleh nomor urut 2.

Ali Bustomi