blank
Bupati Kudus HM Hartopo. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut kewenangan pelantikan Perangkat Desa hasil seleksi, merupakan kewenangan Kepala Desa masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan Hartopo menyikapi adanya rencana aksi demo yang akan digelar Rabu (23/8), yang menuntut agar Perangkat Desa hasil seleksi segera dilantik.

“Kalau mau demo ke sini sebenarnya salah alamat. Pelantikan Perangkat Desa itu kan kewenangan Kepala Desa masing-masing. Bola sudah ada di Kepala Desa. Tapi kalau mau demo ya silahkan, tapi sebenarnya sudah kami tawarkan audiensi,”kata Hartopo kepada awak media, Selasa (22/8).

Hartopo mengatakan, pihaknya mempersilahkan para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Camat terkait proses pelantikan Perades hasil seleksi. Sebab, Bupati tidak memiliki kewenangan terkait proses pelantikan tersebut.

Kepala Dinas PMD Kudus Adhi Sadono mengatakan, memang dalam perkara ini bupati dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Terkait dengan adanya putusan di PN Kudus, Adhi mempersilakan masing-masing kepala desa untuk mencermati putusan PN dengan surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga.

Di mana berisi kepala desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kalau sudah disandingkan dan dicermati, silakan berkoordinasi dengan camat di wilayah masing-masing, karena sejatinya ini memang jadi ranahnya desa,’’ tandasnya.

Ali Bustomi