blank
Petugas Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU. (foto HP)
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang memastikan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.
Terbaru, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan DCS oleh KPU Kota Semarang pada 18 Agustus 2023 lalu.
Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat, menjelaskan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS.
Bawaslu juga melakukan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pencermatan data DCS yang akan ditetapkan.
Selanjutnya, pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website dan media sosial KPU Kota Semarang.
“Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan,” katanya, Minggu (20/8/2023).
Sutoto menjelaskan posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.
Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang.
“Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” imbuhnya.
Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jalan Taman Brotojoyo No 2, RT.005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara.
Masyarakat yang melapor bisa membawa identitas diri dan bukti yang relevan. Selain itu, masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang IG @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG, dan kontak humas di nomor 081316665996.
Hery Priyono