blank
Penandatanganan MoU nota kesepakatan antara Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang dengan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Dok/Kanwil

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepakat bersinergi terkait kesediaan lahan dan pembangunan relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan.

Hal itu ditandai dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang dengan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Prosesi penandatanganan berlangsung di Pendopo Kajen Kabupaten Pekalongan pada Selasa (15/8/2023).

Hantor menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Usaha ini sudah berkelanjutan. Mudah-mudahan kita komit dengan MoU ini,” kata Hantor.

“Kita sama-sama mengawal, sehingga rencana di 2024 sudah bisa terwujud, paling tidak bisa terlihat bentuknya (bangunan Lapas). Kami pastikan akan melaporkan kepada pimpinan bahwa lahan ini baik digunakan sebagai Lapas Pekalongan, itu janji kami,” tandasnya.

Hantor juga berharap kerja sama dan kolaborasi yang telah terbangun baik, bisa memberi manfaat bagi banyak pihak. “Kami sangat berharap dari Kementerian Hukum dan HAM, kita bersinergi selalu untuk meningkatkan kinerja pemerintahan baik Kemenkumham dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sementara Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menegaskan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Pekalongan untuk membantu Kemenkumham Jateng. “Kami sudah berkomitmen untuk membantu dengan serius,” tegas Fadia.

Fadia berharap rencana pembangunan Lapas Pekalongan Baru bisa terealisasi di tahun 2024. “Mudah-mudahan tahun 2024 sudah mulai bisa dibangun,” harapnya.

Dalam Nota Kesepakatan itu tertulis, Pemkab Pekalongan akan menyiapkan tanah siap bangun, dengan cara pembebasan lahan di Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan seluas 40.000 m2.

Selain itu, Pemkab Pekalongan juga akan membantu proses perijinan pembangunan relokasi Lapas Pekalongan serta penyediaan sarana dan prasarana.

Sementara, Kemenkumham Jateng nantinya akan menindaklanjuti proses penyelesaian peralihan hak kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

Kemudian harus menyediakan anggaran dan melaksanakan pembangunan Lapas Pekalongan di lahan yang telah disediakan, serta memberi data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan pembangunan Lapas Pekalongan kepada Pemkab Pekalongan.

Ning S