BATANG ( SUARABARU.ID) – Perjanjian kerja sama menurut aturan Hukum Perdata Indonesia adalah, “kesepakatan antara pihak yang mengikatkan dirinya dengan pihak lain yang dimuat dalam dokumen berisikan syarat, hak, dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pihak – pihak yang menjalankan kerja sama”.
Perjanjian ini sering ditemukan melekat dalam aktifitas masyarakat sehari – hari, seperti halnya yang terjadi pada Masyarakat Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Sebagaimana yang telah ditemukan dari hasil survei bersama Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, masyarakat setempat umumnya bermata pencaharian sebagai petani dan tenaga kerja (buruh). Dimana dalam hal ini masyarakat biasanya menggarap lahan milik perorangan dan melakuakan pengolahan bahan pangan dengan mendapat keuntungan dari bagi hasil pasca penjualan olahan.
Melalui rapat bersama dengan Kepala Desa Randu dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga pada tanggal 10 Juli 2023, disampaikan bahwa, “Biasanya masyarakat desa yang bekerja menjadi pengelola hanya mendapat keuntungan dari bagi hasil saja, itupun tidak menentu jumlahnya”, ujar Carnoto Mulyono selaku Kepala Desa Randu.
Masalah tersebut mendorong mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan program sosialisasi “Kenali dan Pahami Keberlangsungan Perjanjian dalam Kehidupan Sehari – hari”. Program ini dirasa perlu untuk mengenalkan kepada masyarakat mengenai keabsahan perjanjian kerja sama guna melindungi hak yang dimiliki oleh para pihak.
Sosialisasi dilaksanakan belum lama ini bertempat di Balai Desa Randu. Acara berjalan sesuai dengan rencana yakni dimulai pada puku 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh 32 orang Tim Penggerak PKK selaku perwakilan dari 7 dukuh setempat.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro Desa Randu memberikan penyuluhan mengenai pengertian perjanjian menurut hukum, syarat sah, hak dan kewajiban, serta berakhirnya perjanjian. Dalam penyampaian materi dilakukan juga pendekatan interaksi kepada peserta melalui contoh – contoh kegiatan yang dapat dipahami beserta penayangan bahan materi dan pembagian hasil cetak contoh perjanjian kerja sama yang resmi.
Dari kegiatan yang telah terlanksana, diharapkan bahwa setelah diberikannya materi mengenai perjanjian kerja sama yang resmi dimata hukum, masyarakat setempat dapat tanggap akan informasi dan lebih siap dalam melakukan perjanjian kerja sama kedepannya. Sehingga nantinya para pekerja diharapkan dapat menetapkan konsep bagi hasil yang pasti dan maksimal.
Hadepe – Gilang F