KUDUS (SUARABARU.ID) – Peserta seleksi pengisian perangkat desa peringkat 1 dan mengatasnamakan kelompoknya Gabungan Ranking 1 telah menggelar acara Istighosah di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Minggu (6/8) malam.
Istighosah tersebut dilakukan sebagai upaya doa bersama menjelang pembacaan putusan sela perkara gugatan seleksi Perades Kudus yang akan dilaksanakan Selasa (8/8).
Ratusan peserta acara Istighosah datang dari berbagai desa dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
Mereka juga didampingi orang tua / wali peserta ranking 1 yang menamai kelompoknya sebagai Mapan (Masyarakat Peduli Anak) Garank 1.
Kusyanto, salah satu orang tua Garank 1 mengatakan Istighosah tersebut berangkat dari keprihatinan atas tertundanya pelantikan perangkat desa terpilih, sampai saat ini telah tertunda hampir 5 bulan lamanya dan tidak kunjung ada kepastian.
“Kami berdoa dan memohon kepada sang khaliq agar mendapat kemudahan dalam proses menuju pelantikan serta mendoakan agar putusan pengadilan yang menangani permasalahan perangkat desa memberikan putusan yang seadil-adilnya,”tandasnya.
Senada, Teguh Santoso selaku koordinator Garank 1 mengatakan perkara gugatan seleksi Perades Kudua saat ini masih dalan proses persidangan. Dalam perkara tersebut, Garank 1 menjadi tergugat intervensi.
Pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi, dalam jalannya persidangan sebelumnya, pansel dari beberapa desa sudah berdamai dan mencabut gugatan.
“Semoga hakim memutus seadil-seadilnya. Sehingga kami sebagai peraih peringkat 1 seleksi Perades bisa segera dilantik dan menjalankan tugas,”tandasnya.
Teguh menambahkan, bergabungnya para orang tua peserta juga sebagai bentuk dukungan moral. Sebab, Teguh yakin doa para orang tua peserta merupakan doa yang mustajab dan akan dikabulkan oleh Tuhan.
Ali Bustomi