blank
MA Miftahul Ulum, Kembang, Kabupaten Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Maraknya pernikahan dini dan perceraian di Jepara menginisiasi para mahasiswa KKN untuk menyampaikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada 19 pelajar kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum (8/8-2023) di Desa Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

“Tema yang diusung adalah dampak dan kesehatan mental pernikahan dini karena memuat alasan bila remaja melakukan pernikahan dini,” ujar Kormades KKN Unisnu Desa Pendem Angkatan XV M Ilham Dwi Putra.

Lebih lanjut Ilham menambahkan, tujuan diadakannya sosialisasi pernikahan dini ini untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pencegahan pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinanan di Indonesia.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman mengenai faktor, akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini, juga memberikan pemahaman tentang pentingnya mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera, salah satunya dengan menunda penikahan dan kehamilan di usia yang mencukupi”, terang Ilham.

Sementara itu, salah satu Guru MA Miftahul Ulum bernama Wahid menyampaikan kerugian menikah usia dini dibawah usia 18 tahun. Pasangan usia muda yang belum cukup pendapatannya untuk memenuhi kehidupan mereka berumah tangga menyebabkan kemiskinan. “Dari segi kesehatan, angka kematian ibu dan anak akibat pernikahan dini rentan terjadi,” kata Wahid.

Para guru dan pelajar memperoleh bekal pengetahuan tentang cegah pernikahan dini dari tim KKN Angkatan XV Desa Pendem. “Saya senang tim KKN di Desa Pendem memberikan pengetahuan bagi anak-anak kami tentang bahayanya menikah usia dini,” ucap Wahid. Semoga angka kematian ibu muda, peningkatan pernikahan dini, dan perceraian dapat ditekan,” harapnya.

ua-tim KKN Desa Pendem Angkatan XV