blank

Oleh : Hadi Priyanto

Tak kunjung terselesaikannya kontroversi persoalan tambak udang di Kamunjawa adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Padahal kerusakan itu kasat mata, nyata dan depan mata para penjaga kawasan. Bahkan di depan mata para pengambil kebijakan. Namun seakan para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab hingga pencemaran dan kerusakan lingkungan terus terjadi dan bahkan semakin luas.

Para petambak udang Karimunjawa ini bukan bersembunyi seperti layaknya nelayan kecil yang menangkap ikan dengan menggunakan apotas untuk menuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mereka menyemprotkan potasium sianida ke lubang lubang karang, hingga ikan keluar dalam kondisi mabuk dan mereka kemudian menangkapnya. Akibatnya seminggu kemudian terumbu karang itu memutih dan mati.

Kebiasaan nelayan kecil di Karimunjawa yang sudah berlangsung sangat lama ini relatif bisa bisa dikendalikan dan bahkan dihentikan oleh para penjaga konservasi. Tentu dengan berbagai macam cara. Juga penangkapan ikan dengan bom oleh nelayan dari luar daerah semakin tidak te4rdengar lagi

Ironisnya ketika mulai dikembangkan tambak udang intensif yang sebagian besar dilakukan oleh investor, kegarangan para penjaga konservasi ini tidak nampak. Bahkan seakan tak bernyali dan tak bertaji.

Padahal, para petambak ini tidak bersembunyi dan kucing-kucingan seperti nelayan kecil saat menangkapikan ikan dengan apotas. Mereka bahkan mendatangkan eskavator dan pekerja. Lokasinya juga bukan tergolong di daerah terdepan dan terluar Indonesia. Bukan pula di pedalaman.
Namun tambak udang itu berada di kawasan pemukiman penduduk di desa Kemujan dan Karimunjawa, bagian yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah sebagai Cagar Biosfir Dunia dan juga Taman Nasional Laut hingga Kawasan Stategis Pariwisata Nasional. Kunjungan wisatawan juga mengalami trend terus meningkat dan kesejahteraan masyarakat Karimunjawa kian terangkat.

Pembiaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan sejak tahun 2019 ini membuat tambak udang kini telah berkembang di 34 titik. Walaupun pernah diperingatkan agar menutup usahanya pada tahun 2019 oleh Satpol PP namun mereka tak surut langkahnya. Sebab mendapatkan perlindungan dari pemangku kebijakan. Hingga surat dari penegak Perda itu seperti selembar surat tak berarti.

Padahal dalam Perda No. 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sudah diatur peruntukan kawasan Karimunjawa sebagai Kawasan Taman Nasional Laut Karimunjawa.

Kini ketika tambak udang Vaname semakin luas, Balai Taman Nasional Laut Karimunjawa juga mengeluarkan dua kali surat peringatan kepada petambak. Peringatan diberikan kepada satu orang petambak yang baru mulai usahanya dengan memasang pipa pengambilan air dari laut dan pembuatan tambak. Sementara petambak lain yang sudah beroperasi sejak 2019 seakan tak tersentuh. Mereka tetap saja beroperasi dan mengisi benur baru setelah panen.

Terkesan ada sikap saling lempar tanggungjawab diantara para pemangku kepentingan. Seakan aparatur pemerintah yang mendapatkan tugas dari negara sebagai penjaga kawasan konservasi ini tak bernyali dan tak bertaji walaupun seperangkat regulasi dan bahkan undang-undang telah ada untuk menjaga kawasan konservasi tetap lestari. Atau mungkin menunggu kerusakan kawasan konservasi ini sampai ke meja Jokowi ?

Penulis adalah pegiat budaya dan wartawan SUARABARU.ID Wilayah Jepara