SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah memberikan imbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Hal itu dilakukan karena masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023).
Satake menyebut, sejauh ini Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas Polantas jajaran Polda Jateng juga melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” ujar Satake.
“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tukasnya.
Satake mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan, sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tandasnya.
Ning S