blank
Terapi Kejut Tambak Udang Karimunjawa Tunggu Respons SP3

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemberian terapi kejut untuk tambak udang di Karimunjawa yang melanggar, akan dilakukan setelah pemberian surat peringatan ketiga (SP3).

Saat ini, pemilik tambak yang melakukan pelanggaran paling berat, telah menerima SP2 dari Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai rapat pembahasan tambak udang Karimunjawa yang berlangsung di Ruang Command Center Setda Jepara pada Rabu siang (2/8/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta tersebut, Sekda Edy Sujatmiko mendapat instruksi untuk menyimpulkan hasil rapat berdasar masukan para peserta.

blankSelain Pj. Bupati, di Ruang Command Center juga hadir Kapolres Jepara Wahyu Nugroho, Komandan Kodim 0719/Jepara M. Husnur Rofiq, Anggota DPRD Padmono Wisnugroho, serta perwakilan forkopimda yang lain.

Hadir juga perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Sedangkan unsur lain termasuk Kepala BTN Karimujawa Widyastuti dan Plt. Camat Karimunjawa Muadz, hadir melalui layanan Zoom Meeting dari kantor masing-masing.

“Rencana terapi kejut tetap dijalankan. Akan dilanjutkan dari SP2 ke SP3, (kalau tidak direspons sesuai) sampai eksekusi pengambilan pipa. Ini agar menjadi terapi kejut untuk yang lain,” katanya saat menyebut kesimpulan pertama.

Pipa dimaksud adalah fasilitas tambak yang dibangun pelanggar, yang disebut melanggar Zona Rimba dan terumbu karang.

Berikutnya, saat Perda RTRW diundangkan, tak perlu lagi dilakukan sosialisasi materi perda tersebut. Alasannya, tidak ada hal yang baru disbanding perda sebelumnya.

“Tambak intensif memang dilarang. Maka akan dilakukan penertiban, dengan masa transisi 2 tahun untuk yang telah memiliki izin sesuai peruntukan, serta 3 bulan bagi yang tidak memiliki izin,” tambahnya.

Sedangkan pada kesimpulan ketiga, Edy Sujatmiko mengutip hasil rapat zoom meeting yang dia sebut berlangsung 11 Mei 2023, yaitu, penertiban akan diambil alih oleh Menko Marves dengan membentuk tim terpadu.

Atas simpulan itu, Pj. Bupati Edy supriyanta meminta semua pihak mematuhi hasil rapat yang telah diputuskan untuk dijalankan.
Dalam rapat itu Kapolres Jepara Wahyu Nugroho menyebut, pihaknya siap mem-back up dan mengelola dampak sosial di masyarakat, agar tidak terjadi gesekan di Karimunjawa.

Sedangkan Komandan Kodim 0719/Jepara Husnur Rofiq mengapresiasi parapihak yang melakukan tupoksinya dalam proses penyelesaian tambak udang di Karimunjawa. “Kodim siap bersinergi dengan stake holders yang lain,” katanya.

Sedangkan anggota DPRD Padmono Wisnugrohono meminta penindakan dilakukan secara persuasif. “Lakukan penegakan secara humanis. Jangan ada konflik horisontal,” tandasnya.