KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan 1.598.090 rokok illegal. Selain jutaan batang rokok illegal juga turut dimusnahkan, sebanyak 21,6 liter minuman mengandung etil alcohol dan 550 gram tembakau iris tanpa pita cukai.
“Jutaan rokok illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan pada periodetahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023 ini,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono usai pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).
Imam mengatakan, ke- 1.598.090 rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang bersama dengan Satpol PP Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Purworejo. Adapun nilai total barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.268.217.976.
Menurutnya, modus operandi dalam penyebaran barang ilegal tersebut terus berkembang. Yakni, biasanya menggunakan kendaraan pengangkut barang atau truk, namun saat ini sudah banyak menggunakan mobil pribadi.
Ia menambahkan, selama tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023 ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka yang berkasnya sudah P21 (hasil penyidikan telah lengkap). Sedangkan, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Imam menjelaskan, wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang di enam kabupaten/kota yang masuk eks Karesidenan Kedu tersebut bukan merupakan wilayah pemasaran barang kena cukai illegal, melainkan hanya daerah pelintasan dari wilayah timur dan barat.
“Kalau di wilayah selatan, kami beberapa kali menangkap di wilayah Purworejo dan di wilayah tengah di Wonosobo dan Temanggung. Terbanyak di wilayah selatan di Kabupaten Purworejo dan di wilayah tengah terbanyak di Temanggung dan Wonosobo,”imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengapresiasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang yang dibantu oleh aparat penegak hukum lainnya yang telah melakukan operasi terhadap minuman beralkohol dan rokok ilegal dan merugikan negara.
Selain itu, pemusnahan barang-barang illegal tersebut juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” kata Adi. W. Cahyono