SEMARANG (SUARABARU.ID) – Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan satu orang Notaris Pengganti di Aula Kresna Basudewa, Selasa (25/7/2023).
Hantor menyebut, bahwa PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pembinaan PPNS dari aspek administrasi mengharapkan PPNS yang telah dilantik untuk hadir di tengah-tengah masyarakat membangun budaya hukum masyarakat agar setiap warga masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari mematuhi hukum yang berlaku secara sukarela,” ujar Hantor.
Ia mengatakan bahwa kondisi dimana masyarakat mematuhi hukum akan menciptakan ketertiban umum yang pada akhirnya akan memacu peningkatan jumlah penanaman modal sekaligus melancarkan laju pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu Hantor juga membahas terkait peranan penting Notaris dalam hubungan hukum keperdataan.
“Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam aspek keperdataan yang kian dinamis, Notaris Pengganti harus memiliki keahlian ilmu hukum yang sama dengan Notaris pada umumnya,” tuturnya.
“Saya mendorong Notaris Pengganti untuk mengikuti perkembangan hukum, bertindak dengan hati-hati, dan meningkatkan kompetensi,” sambungnya.
Hantor juga menyampaikan harapannya agar Notaris pengganti yang telah dilantik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang membutuhkan jasa Notaris.
Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D. Fajar.
Sebagai saksi pelantikan adalah Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi.
Ning S