blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris akan segera berakhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023 mendatang. Lantas bagaimana pendapat Bupati Kudus HM Hartopo atas kondisi tersebut?.

Saat dikonfirmasi, Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan atas hal tersebut. Sesuai aturan perundangan, Sekda memang menjabat selama lima tahun.

“Iya aturannya kan memang Sekda menjabat selama lima tahun. Dan TMT nya nanti per 1 Agustus 2023″kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (26/7).

Disinggung terkait langkah ke depan yang akan dilakukan, Hartopo menyebut kalau saat ini sudah ada proses assesment.

Namun, Hartopo belum bersedia berkomentar apakah jabatan akan ada perpanjangan jabatan atau ada penggantian untuk posisi jabatan Sekda tersebut.

“Kalau aturannya kan memang Sekda itu masa jabatannya lima tahun. Makanya kemarin dari hasil kajian atau rapat yang kami lakukan, bagaimana yang terbaik nanti belum kami tentukan,”kata Hartopo.

“Apakah nanti akan kita perpanjang ataukah nanti ada pengisian masih belum kami tentukan,”tambahnya.

Hartopo menambahkan, jika memang akan ada pengisian lagi, tentu harus ada proses assesment yang dilakukan. Bahkan jika posisi Sekda nanti akan dijabat oleh Plt pun, harus ada izin ke Gubernur.

Namun yang pasti, kata Hartopo, per 1 Agustus nanti pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait jabatan Sekda Kudus tersebut

“Untuk pejabat Kudus saat ini ada banyak yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Sekda,”pungkas Hartopo.

Ali Bustomi