blank
Audiensi Anggota Laskar Merah Putih Blora dengan Kasatnarkoba Polres Blora, di ruang Satresnarkoba Jl. Jendral Sudirman Blora. Selasa, 25 Juli 2023. Foto: Kudnadi Saputro Blora 

BLORA (SUARABARU.ID) —  Beberapa perwakilan anggota Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora, terkait penanganan kasus narkoba yang terjadi pada 17 Juli 2023 malam, pelaku AR, dan Y yang diduga dilepas, di wilayah hukum Kabupaten Blora, Jalan Jenderal Sudirman Blora. Selasa, (25/7/2023).

Koordinator Laskar Merah Putih Blora, Hadi LMP  menyampaikan bahwa perlu keterbukaan dalam menangani kasus tersebut, perlu penjelasan dari Kasatnarkoba perihal berita yang simpang siur.

“Ada salah satu yang dilepas, ternyata tadi dijelaskan oleh pak Kasat, penanganannya sudah sesuai SOP, yang inisial Y direhabilitasi,” kata Hadi.

Komitmen Laskar Merah Putih, lanjut Hadi, diharapkan dari Satnarkoba sering sering mengadakan sosialisasi supaya masyarakat paham bahayanya Narkoba.

“Tadi disampaikan oleh pak Kasat, kedepan akan mengadakan sosialisasi bareng–bareng, lembaga–lembaga terkait,”  ucap Hadi.

Pada kesempatan itu, Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedatangan Laskar Merah Putih sudah diberikan penjelasan, yang mungkin sebelumnya menjadi tanda tanya besar,  terkait dengan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Blora.

“Hasil pertemuan tadi, sudah kita jelaskan secara gamblang, terkait apa yang menjadi pertanyaan rekan–rekan, jadi sudah paham semua,” jelas Kasatnarkoba.

Penanganan kasus narkoba, lanjut Kasatnarkoba, masih berjalan, tadi yang menjadi pertanyaan terkait dengan pelaku Y, yang seolah–olah dibebaskan, padahal direhabilitasi.

“Itu sudah bukan kewenangan kami, hasil asesmen yang dikeluarkan oleh provinsi, jadi biasa ketika menangani kasus untuk dilimpahkan ke provinsi untuk direhabilitasi, oleh BNN Provinsi, karena SOP-nya harus seperti itu,” imbuh AKP Edi Santosa.

“Ketika dia tersangkut perkara narkotika, dan hasil pemeriksaan itu positif, namun tidak ditemukan barang bukti, itu kita lakukan pengajuan rehabilitasi ke BNNP, karena kita belum punya BNK, jadi masih menginduk ke provinsi,” tandas Kasatnarkoba.

Menurut Kasat AKP Edi Santosa, assesmen di provinsi sudah di luar kewenangan Satnarkoba Polres Blora, apakah disana harus rawat inap, maupun rawat jalan, itu sudah menjadi kewenangan provinsi, seperti biasa perkara – perkara sebelumnya, sesuai kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, Pengadian Negeri, Dinas Kesehatan dan Hak Azasi Manusia.

Imbauan Satresnarkoba, terhadap kasus narkoba akan bertindak tegas, tidak pandang bulu siapa yang ditangani, diperlakukan sama, namun tidak ceroboh dalam menerapkan aturan, kalau memang tidak terbukti dalam barang bukti dan sebagainya, ya dilepas.

Diharapkan ketika ada rekan, keluarga, saudara, yang mungkin perlu dilakukan rehabilitasi, karena dia mungkin pecandu atau pengguna tidak usah takut – takut datang ke Satnarkoba, akan difasilitasi untuk melakukan rehabilitasi, untuk dikirim ke BNN Provinsi.

Kudnadi Saputro