3. Terkait dengan program pembangunan IKN yang ada di Kalimantan, diharapkan tidak hanya pembangunan infrastuktur saja, namun juga pembangunan keagamaan, agar IKN benar-benar siap dan tidak ada ketimpangan sosial ekonomi dan budaya di masa depan.
4. Mendorong pemerintah segera mengaplikasikan dan menjalankan Undang-Undang Pesantren dan juga peningkatan guru ngaji, imam masjid, atau mushola seperti yang telah dilakukan di Jawa Tengah, sehingga program ini menjadi program nasional, termasuk di dalamnya mengupayakan kesehatan di lingkungan pesantren.
5. Kebersamaan ulama dan umara harus terus dilakukan. Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak awal munculnya Jam’iyyah Masyayikh yang bisa membarengi pemerintah demi keberlangsungan dan kedamaian bangsa.
6. Dan untuk daerah Papua, serta beberapa daerah-daerah baru berkembang dimohon program keagamaan yang telah berjalan atau berkembang jangan sampai dimundurkan kembali. Selain itu, hendaknya ada pemerataan lulusan pesantren yang difasilitasi oleh pemerintah, sehingga alumni pesantren dapat mengamalkan ilmunya dan mampu menjangkau daerah pelosok seperti Papua.
7. Mengenai masalah radikalisme, hendaknya pemerintah lebih serius dalam mengatasinya, karena hal itu mencoreng wajah Islam, khususnya di daerah-daerah rawan konflik.
8. Pemerintah harus melibatkan tiga unsur sebelum mengeluarkan kebijakan, yakni unsur pemerintahan, keagamaan, dan adat istiadat setempat.
Ning S