JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabapaten Jepara akan mengangggarkan dana sebesar Rp.57.510.087.000 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. Dana tersebut akan dihibahkan untuk KPU sebesar Rp. 46.382.000.000,- Bawaslu sebesar Rp. 7.085.843.000,- Polres Jepara Rp. 3.457.054.000,- dan Kodim 0719/Jepara sebesar Rp. 585.190.000,-
Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 tersebut telah ditandatangani di Ruang Rapat Sostrokartono, Kamis (20/7/2023).
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Kasdim 0719/Jepara Mayor Sarifudin Widianto, Kabag OPS Polres Jepara Kompol Sutono, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko serta perwakilan Kepala Perangkat Daerah.
Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, penandatanganan berita acara kesepakatan tentang besaran hibah anggaran pilkada ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna mendukung kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pilkada Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menyiapkan dan menyediakan anggaran melalui dana cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara,” kata Edy.
Edy Supriyanta berharap, dalam pilkada 2024 nantinya dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya konflik dimasyarakat yang dapat menimbulkan kondisi Jepara tidak aman.
Hadepe