SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menangkap lima pemuda dan tiga di antaranya diduga siswa sebuah perguruan beladiri.
Lima pemuda yang ditangkap ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan minuman keras miras. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu FAP (16), MDR (17) asal Sragen, MW (18) warga Karanganyar dan GAP ( 22) serta S ( 18) asal Sukoharjo. Sukoharjo dan belasan pengendara motor berknalpot brong.
“Barang bukti yang diamankan polisi ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, di antaranya satu unit mobil Pajero, 11 unit sepeda motor, dua bilah pisau , satu unit alat setrum listrik genggam, serta sebotol miras jenis ciu Klutuk ukuran 1.500ml,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Kamis (20/7/2023).
Penangkapan terhadap tersangka lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Ketika itu Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mendapat informasi dari Call Center adanya konvoi sepeda motor dengan penumpang dan pengendaranya mengenakan atribut sebuah perguruan silat melintas di Jalan Slamet Riyadi.
Kehadiran konvoi sangat mengganggu pengguna jalan lain. Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang datang, langsung mengambil tindakan pembubaran dan berusaha memecah rombongan peserta konvoi.
Upaya petugas memecah masa peserta konvoi menuai hasil dan dapat mengamankan sebagian kelompok di simpang empat Panggung Jebres. Terhadap mereka yang diamankan ditemuykan barang bukti sebotol minuman keras jenis ciu.
Sedangkan di jalan Timuran, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau. Pada lokasi di depan Rumah Sakit Hermina , juga berhasil disita sebilah pisau, satu unit alat kejut (setrum).
Selain belasan motor berknalpot brong , polisi juga mengamankan satu unit mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Mobil disebut terakhir diamankan karena mondar mandir memantau kegiatan petugas. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan nomor polisi cadangan yang beda nomornya di dalam mobil bermasalah sekaligus kendaraan roda empat bersangkutan memasang lampu strobo dan sirine.
“Barang bukti berikut pemuda pada mobil bermasalah itu di amankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta. Tersangka yang membawa/menguasai senjata tajam dan alat kejut listrik, kasusnya dilimpahkan ke piket Reskrim, Sedangkan yang tersangkut pelanggaran sepeda motor dan mobil kita limpahkan ke Sat Lantas untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur. Dan untuk yang miras kita proses sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi dalam penjelasannya mengatakan, tindakan Tim Sparta Sat Samapta merupakan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat.
Yakni meliputi Miras, Sajam, Narkoba, Judi dan praktek Prostitusi . KKYD merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga Surakarta bilamana mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 . Informasi yang masuk dipastikan segera dindaklanjuti,” kata Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji