JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk menekan angka kecelakaan, dan bahkan angka kematian serta untuk menjaga ketertiban masyarakat, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB telah dilakukan razia di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang. Razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono dan diikuti 42 personel gabungan.
Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali mengikuti balapan liar di jalan desa tersebut. Padahal personel Polres Jepara sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar diwilayah hukumnya
Razia gabungan aparat Polres Jepara dan Polsek Kembang ini khusus menyasar motor pebalap liar yang beraksi di jalan kawasan hutan dan penonton. Belasan motor tidak standar berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.
Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat. Selain itu, belasan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Jepara. “Sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak,” ujarnya
Menurut Ipda Basirun, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang ke Polres Jepara. Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB. “Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar,” terangnya
Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung dipersilakan pulang oleh petugas.
Hadepe