SEMARANG (SUARABARU.ID)– Menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional, merupakan sebuah keniscayaan.
”Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat, dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema ‘Koperasi di Tengah Badai Ekonomi’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).
Diskusi yang dimoderatori Dr Radityo Fajar Arianto MBA (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan) itu, menghadirkan HP Martin Y Manurung SE MA (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI).
BACA JUGA: ISI Surakarta Bimbing UMKM Promosikan Produk Melalui Medsos
Narasumber lain, Aditya Putra (Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI) dan Nailul Huda (Ekonom Institute for Development of Economics and Finance/Indef), sebagai narasumber. Ada pula Titis Nurdiana (Wakil Pemimpin Redaksi Kontan) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi Nasional.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM, mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menambahkan, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat.
BACA JUGA: TMMD di Margadana Tegal Perbaiki Saluran Air
Tantangannya saat ini, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, HP Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Disebutkan dia, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. ”Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: SIG Bantu Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa Bumi di Bantul dan Gunung Kidul
Martin menilai, kehadiran UU ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945 Pasal 33, koperasi adalah soko guru perekonomian negara Indonesia. Selain itu, UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada ini, sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Aditya Putra menyampaikan, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.
Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, imbuhnya, saat ini sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga, terkait sejumlah kewenangan.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Keruk Sedimen untuk Atasi Banjir
Dipaparkan dia, kehadiran RUU Perkoperasian itu, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan, yang sarat dengan perubahan.
Selain itu, agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, serta memiliki cakupan usaha yang lebih luas, dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.
Riyan