blank
Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo /dok Media Purwodadi. Foto: Stiadi

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 masih mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg mereka dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan.

Suwiknyo, anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyebut, hingga Kamis 13 Juli 2023 sudah ada tujuh parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg mereka.

Disebutkan Suwiknyo, ketujuh parpol tersebut adalah Partai Buruh, Gelora,Nasdem, Perindo, Partai Umat, PKN, dan PPP. Sementara parpol lainnya belum mengajukan perbaikan maupun perubahan berkas atas bacaleg mereka atau sudah lengkap.

“KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki berkas bacaleg mereka hingga 16 Juli 2023,” jelas Suwiknyo ketika ditemui di KPU Grobogan, Kamis 13 Juli 2023.

Sebelumnya, disampaikan pada tahap verifikasi administrasi dari berkas pendaftaran 728 bacaleg, ada 106 bacaleg yang memenuhi syarat dan sisanya sebanyak 622 bacaleg belum memenuhi syarat administrasi.

Untuk itu sesuai peraturan, KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg mereka. Waktu perbaikan dilakukan mulai 10Juli hingga 16 Juli, selanjutnya hasil verifikasi perbaikan berkas akan disampaikan.

“Mengenai hasil rekap secara keseluruhan perbaikan berkas bacaleg baru diketahui setelah tanggal 16 nanti. Akan kami sampaikan,” kata Suwiknyo.

Daftar Calon Sementara

Jadi verifikasi atas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat hingga 16 Juli 2023. Kemudian tahapan berikutnya ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS pada 19 Agustus 2023.

Selama proses perbaikan ini, parpol masih bisa mengotak-atik bacalegnya. Baik mengganti bacaleg yang sudah terdaftar hingga memindah. Hal tersebut bisa dilakukan selama mendapatkan persetujuan DPP masing-masing partai.

“Bahkan pada Masa Pencermatan Rancangan DCS yakni sejak 6 – 11 Agustus 2023, sesuai PKPU Pasal 66 , parpol dapat mengubah nomor urut bacaleg,mengubah dapil bacaleg (pada tingkatan yang sama) dan mengganti bacaleg berdasarkan persetujuan DPP,” ujar Suwiknyo.

Tya Wiedya