blank
Sidang mediasi perkara gugatan Perades yang digelar di PN Kudus beberapa waktu lalu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Para peserta seleksi perangkat desa peraih rangking 1 dari 40 desa yang ada di Kudus melakukan gugatan balik atau rekonpensi atas perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds. Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan rekonpensi tersebut, mereka menggugat para Panitia Seleksi Perades di 40 desa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar.

Gugatan rekonpensi tersebut disampaikan kuasa hukum peserta seleksi peringkat t 1 dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Para peserta peraih rangking 1 seleksi Perades yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai Tergugat Intervensi, mengajukan rekonpensi kepada para Penggugat dalam hal ini Ketua Pansel dari 40 desa, karena merasa dirugikan dengan adanya perkara tersebut.

“Kami melakukan rekonpensi atau gugatan balik karena klien kami mengalami kerugian materiil maupun immaterial atas bergulirnya kasus ini,”kata kuasa hukum peserta seleksi peraih rangking 1, Sukis Jiwantomo, Kamis (13/7).

Menurut Sukis, dengan adanya gugatan wanprestasi yang telah diajukan oleh para Ketua Pansel sebagai Penggugat, kliennya yakni para peserta peraih rangking 1, mengalami kerugian yang terjadi akibat penundaan berturut-turut atas tahapan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Peraih rangking 1 yang menjadi Penggugat Rekonpensi, menuntut ganti rugi berupa penghasilan tetap serta bengkok yang seharusnya sudah mereka terima sejak bulan April 2023.

BACA JUGA:

Sepakat Berdamai di Pengadilan, Calon Perades di Lima Desa Minta Segera Dilantik

Secara terperinci, ganti rugi untuk penghasilan tetap (Siltap) yang seharusnya sudah diterima Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 2.010.000.000.

Sedangkan ganti rugi untuk tunjangan bengkok yang seharusnya diterima para Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 6 miliar rupiah.

“Kami menuntut agar para Tergugat Rekonpensi dalam hal ini atas nama Ketua Pansel seleksi Perades dari 40 desa untuk membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng. Dan pembayaran ganti rugi ini harus sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

BACA JUGA: Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Resmi Ditunda Lagi

Terpisah, kuasa hukum dari para Ketua Pansel dari 40 desa sebagai Penggugat dan Tergugat Rekonpensi, Amat Soleh, mengaku siap menghadapi gugatan Rekonpensi tersebut. Pihaknya akan menjawab gugatan Rekonpensi tersebut dalam replik di persidangan berikutnya.

“Kami siap menghadapinya, dan akan menjawab dalam replik di persidangan berikutnya,”tandas Soleh.

Sebagaimana diketahui, sengkarut proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus hingga kini masih belum tuntas. Para Ketua Pansel melakukan gugatan wanprestasi kepada FISIP Unpad sebagai penyelenggara seleksi di PN Kudus.

Dari 45 Ketua Pansel yang mengajukan gugatan, lima di antaranya sepakat untuk berdamai dalam sidang mediasi. Sehingga dalam putusan sela, majelis hakim PN Kudus memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan untuk para penggugat yakni Ketua Pansel dari 40 desa.

Ali Bustomi