blank
Petugas kepolisian Wonogiri, mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ny E.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Modus pencuri ini menggunakan cara sok akrab. Yakni rela memberikan uang ‘pancingan’ kepada anak si empunya rumah. Pamrihnya, agar rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong, supaya bebas bertindak menguras harta benda.

”Sayang, ini saya beri uang silahkan beli es ya,” kata tersangka sembari mengulungkan selembar uang Rp 10 ribuan. Si bocah, Sabrina, yang menunggu rumah sambil main ponsel,  tidak curiga dan segera pergi meninggalkan rumah untuk beli es.

Selagi rumah dalam keadaan tidak berpenghuni, si pencuri segera melakukan aksinya. Menguras uang dan harta berharga yang ada di dalam rumah. Terdiri atas uang tunai sebanyak Rp 495 ribu, sebuah ponsel, dua cincin emas masing-masing dengan berat 2,1 gram dan 4 gram.

Ayah dan ibu Sabrina, Andreas Andi Prasetyo dan Wulan Nurani, saat itu tengah pergi ke rumah tetangga membantu mempersiapkan hajatan. Saat ditinggal, rumahnya di Dusun Pondoksari, Desa Sumberejo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, ditunggui oleh putrinya, Sabrina.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (12/7), menyatakan, tersangka pencurinya berhasil ditangkap. Dia adalah seorang emak-emak dengan inisial Ny E (29).

Tempat Berbeda

Wanita kelahiran Sukoharjo Tanggal 15 Juli 1994 tersebut, sesuai KTP-nya beralamat di Dusun Sambilutung, Desa Mojoreno, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Tapi berdomisili di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Hinda Beat berplat nomor AD 6827 EBC, STNK dan kunci kontak. Motor ini, dipakai oleh tersangka Ny E sebagai sarana melakukan pencurian. Juga mengamankan sebuah ponsel lengkap dengan kuitansi pembeliannya, dua cincin emas beserta suratnya dan uang Rp 495 ribu yang belum sempat dibelanjakan karena keburu ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E kini ditahan di Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan. Kepadanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak kriminal pencurian.

Hasil pemeriksaan petugas, menemukan petunjuk bahwa tersangka Ny E pernah melakukan tindak pencurian serupa di tiga tempat yang berbeda. Modusnya, pura-pura bertamu untuk menanyakan alamat, dan ketika suasana sepi langsung melakukan aksi pencurian.
Bambang Pur