blank
Tim Sparta Polresta Surakarta sedang  melakukan penangkapan terhadap dua pemuda asal Sukoharjo yang di ketahui bertransaksi miras di Jalan Bhayangkara Surakarta. (Dok/ RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Tim Sparta Polresta Surakarta untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan transaksi minuman keras (Miras) di wilayah hukum setempat. Menyusul penangkapan dua warga Sukoharjo yang tertangkap basah sedang melakukan jual beli belasan botol berisi miras berbagai merek  di pinggir Jalan Bhayangkara Surakarta.

“YTP (18) dan AFA (19) dipergoki petugas sekitar pukul 23.00 WIB  tadi malam ketika sedang  melakukan tansaksi miras berbagai jenis di Jalan Bhayangkara tepatnya di sebelah Barat Museum Keris Surakarta , kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (11/7).

Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membeberkan, keberhasilan mengungkapan transaksi minuman keras terjadi berkat adanya laporan masyarakat kepada polisi melalui Call Center Tim Sparta

berbagai miras.

Informasi segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan kepada tim Sparta Polresta Surakarta yang sedang melakukan patrtoli di lapangan. Dalam tempo singkat petugas kepolisian  langsung mendatangi lokasi transaksi sesuai  laporan masyarakat.

Kedatangan petugas, menjadikan YTP (18) dan AFA (19) asal Sukoharjo menjadi terkejud dan tidak bisa berkelit. Kepada petugas keduanyapun mengaku sedang melakukan transaksi miras  sembari menunjukkan ke arah dua karton yang diletakkan di trotoar.

Dari pemeriksaan diketahui dua karton  mencurigakan berisi tiga belas botol miras jenis Kawa-Kawa, lima motol miras jenis Anggur Merah dan dua botol miras jenis Soju. “Tak pelak lagi,keua tersangkla berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan, penangkapan penjual miras dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas dari Pekat. Selain itu juga  sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami imbau warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandas Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji