WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Berkas perkara penanganan kasus tabrak lari, Rabu (5/7), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Pelimpahannya dilakukan oleh penyidik Satlantas Polres Wonogiri, lengkap dengan barang bukti dan tersangka pelakunya.
Demikian dijelaskan Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasatlantas AKP Maryono melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Dalam kasus ini, tersangkanya adalah seorang pria berinisial R (24), warga Dusun Jurug, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/495/V/2023/SPKT.
Tersangka R, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 7 Mei 1999, dijerat melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Jajaran Satlantas Polres Wonogiri, sebelumnya berhasil mengungkapkan kasus tabrak lari ini, dengan melakukan pencermatan olah di tempat kejadian. Juga petunjuk dari temuan alat bukti, yakni pecahan kaca di lokasi kecelakaan.
Dua Hari
Dari petunjuk tersebut, ditambah rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Anggota Satlantas Polres Wonogiri akhirnya berhasil mengungkap kasusnya. Selang dua hari dari kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka pelakunya.
Kasus tabrak lari tersebut, melibatkan mobil boks pengangkut es kristal dengan pejalan kaki. Kejadiannya berlangsung Minggu Tanggal 25 Mei 2023 lalu. Lokasinya, di ruas jalan antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Pacitan (Jatim). Tepatnya di Dusun Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini, berhasil diungkap petugas pada Tanggal 27 Mei 2023.
Dalam melakukan penanganan di lokasi, petugas memperoleh keterangan dari masyarakat, juga menemukan pecahan lampu sign yang tercecer di tempat kejadian. Nomer di pecahan lampu sign, menjadi petunjuk terungkapnya kasus tabrak lari ini. Ditambah rekaman CCTV, menunjukkan pada jam kejadian terlihat sebuah kendaraan melintas dengan kecepatan tidak normal atau lebih kencang.
Saat diperiksa petugas, tersangka R yang waktu kejadian mengendari mobil boks penganngkut es kristal, mengaku dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan mabuk oleh minuman keras (Miras).
Dalam kasus tabtrak lari ini, yang menjadi korbannya adalah Nugroho Biantoro (39), warga Dusun Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Saat kejadian, korban mengalami luka pada kepala dan dada.
Bambang Pur