blank
Masyarakat non muslim dalam kegiatan qurban (Foto: VoA).

Oleh: PC LBM NU Kabupaten Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)- Dalam sebuah wilayah yang warganya terdapat beragam agama atau majemuk, seringkali masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-niali toleransi. Namun perlu diperhatikan nilai-nilai toleransi dalam beragama tidak boleh dicampur adukan dalam urusan ibadah mahdhah atau ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Salah satunya adalah ibadah qurban dalam Islam yang syaratnya adalah, pertama muslim, kedua mampu, ketiga merdeka, keempat sudah baligh, dan yang terakhir adalah berakal sehat.

Dalam pelaksanaan ibadah qurban, masyarakat non muslim biasanya ikut berpartisipasi dan membantu dalam kegiatan tersebut. Baik membantu dalam memotong daging qurban maupun membagikannya. Namun ada juga yang ikut berpartisipasi dalam hal patungan membeli hewan qurban. Karena dalam Islam, hewan qurban sapi atau kerbau bisa untuk 7 mudhohi (shohibul qurban).

Pertanyaannya, bagaimana hukumnya berqurban sapi untuk 7 orang sedangkan yang satunya adalah non muslim?

Jawaban:

Syarat sahnya orang berqurban harus Muslim, kalau orang non Muslim berqurban maka qurbannya tidak sah.

حاشية البيجوري (ج 2 / ص 443)

(فصل): في أحكام الأضحية بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر وأيام التشريق تقرباً إلى الله تعالى. والاضحية سنة مؤكدة على الكفاية في حقنا واما حق النبي فهي واجب

والمخاطب بها المسلم البالغ العاقل الحر المستطيع وكذا ….

Namun jika ada 1 orang non Muslim ikut patungan membeli 1 ekor sapi dan 6 orang muslim maka boleh,

Artinya  1 ekor nantinya dibagi 7 secara adil dan porposional, yg 1 bagian atas nama non Muslim sebagai daging biasa ( bukan daging kurban), sedangkan 6 bagian berstatus daging kurban untuk 6 orang.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة.

Boleh patungan 7 orang untuk seekor onta atau sapi, baik mereka semua satu rumah, atau dari keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat qurban karena hanya menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat qurban. Baik qurban nadzar atau qurban sunah.

Inilah pendapat madzhab Syafiiyah, dan ini pendapat Imam Ahmad, Daud az-Zahiri, dan mayoritas ulama. Hanya saja, Daud membolehkan patungan jika qurbannya bukan qurban wajib. Dan ini pula yang menjadi pendapat sebagian Malikiyah. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ’Jika mereka semua niatnya untuk qurban, boleh urunan.’ Kemudian Imam Malik mengatakan, ’Tidak boleh urunan secara mutlak, sebagaimana tidak boleh urunan untuk seekor kambing.’

والله اعلم بالصواب

ua