blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara Selasa (27/6-2023) terhadap tersangka DFM, maka tidak dilakukan penahanan.

“Jadi yang bersangkutan tidak perlu mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tegas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi SUARABARU.ID Rabu (28/6-2023) siang. Kepada DFM hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali, tambahnya.

Penegasan tersebut juga disampiakan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Misdar Tohari saat dikonfirmasi SUARABARU.ID. “Tidak ada penahanan sehingga tidak ada permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya .

Sementara Ridwan, warga Karimunjawa yang telah melaporkan DFM ke Polres Jepara karena diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat dikonfirmasi adanya rumor bahwa ia akan mencabut laporannya, ia menegaskan semua diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Kronologi kasus

Kasus yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa ini bermula dari unggahan di akun fb DFM tanggal 12 November 2023 yang mengunggah postingan tentang video pantai Cemara dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”.

Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”. Lalu akun Rego Kambuya dibalas oleh DFM dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”. Komentar DFM inilah yang kemudian dilaporkan Ridwan ke Polres Jepara hingga ia ditetapkan menjadi tersangka.

Atas laporan tersebut penyidik juga telah mempertemukan kedua belah fihak untuk melakukan mediasi, tetapi belum didapatkan titik temu atau kesepakatan damai,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada SUARABARU.ID. Senin (19/6-2023). Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan DFM sebagai tersangka.

Hadepe