Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. Foto: Dok/Bidhumas

CILACAP (SUARABARU.ID) – Kejadian mengerikan mengguncang warga Cilacap saat seorang pria nekad membunuh mantan pacarnya akibat terbakar api cemburu.

Insiden tragis ini terjadi pada hari Kamis, (22/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangannya mengungkapkan, tersangka AS telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, RLR mantan pacarnya. Motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang melanda tersangka.

Menurut Fannky, tersangka AS menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya. Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu.

“Di sana, mereka berbincang-bincang mengenai masalah korban dan tunangan barunya. Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu. Tak terkendali emosinya, tersangka AS memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya. Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas,” ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).

Untuk meyakinkan korban sudah tewas, lanjut Fannky, tersangka memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak bernyawa.

Tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ. Korban juga sempat disetubuhi oleh tersangka meski kondisi korban sudah tak bernyawa. Dalam keadaan panik, pada Jumat (23/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya.

Tersangka menggendong korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang. Setibanya di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja,” kata Fannky.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada hari Jumat (23/6) pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ning S