blank
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat smenyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik

JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Sabtu (24/6). KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU juga menyampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol di aula KPU Jepara di hari yang sama.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela menyampaikan hasil verifikasi administrasi, Sabtu mengatakan, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.

“Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke parpol melalui Silon. Selain itu kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Muhammadun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Semua yang disampaikan ke parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

“Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” kata Muhammadun.

Selain itu, lanjutnya, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya. “Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik,” kata Muhammadun.

Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu. “Tiap parpol menerima Berita Acara penyampaian hasil verifikasi administrasi lebih kurang 170 lembar. Kami juga menyampaikan Berita Acara serupa dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 beserta semua lampirannya kepada Bawaslu. Selama masa perbaikan, KPU juga masih melayani konsultasi dari parpol melalui Helpdesk,” jelas Muhammadun.

Hadepe – kpujepara