blank
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sie Humas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Jepara mengelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh dua orang santri dari sebuah ponpes di Bangsri dan pengrusakan pondok pesantren oleh tiga kakak korban penganiayaan. Dua kasus ini saling berhubungan

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sie Humas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).

Menurut Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari kronologi dua dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU. “ “HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan” imbuhnya.

Keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh santri Ponpes BU tersebut menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.

blank
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sie Humas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto menunjukkan barang bukti pengrusakan p;onpes

“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari. Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya, tambahnya

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong. Sementara korban S dan dikepung sejumlah santri. Merasa dikepung banyak orang, lanjut AKP Ahmad Masdar Tohari, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan arit ke tubuh S. “HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan” imbuhnya.

Dikatakan AKP Ahmad Masdar, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

blank
Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan dua kasus pidana yang berhubungan

Ditempat yang sama Satreskrim juga ungkap kasus tindakan pengrusakan buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut yang melibatkan MT, MS, AS yang merupakan kakak S, korban yang dibacok S.

“Mereka terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu. Bahkan kemudian tersangka yang masih kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan. Sementara pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut.

Tiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. “Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.

Hadepe