“Sebelum kejadian, korban menjelaskan ada seorang wanita dengan perawakan gemuk tinggi kulit hitam menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam datang ke rumah korban,” jelas AKP Sapto.
“Tujuannya akan menyewa halaman rumahnya untuk berjualan makanan seblak, namun oleh korban tidak berani memutuskan karena nunggu suaminya pulang dan korban menyuruh untuk kembali lagi pada sore harinya,” papar AKP Sapto.
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati alamat kos pelaku yang berada di daerah Kuripan, Purwodadi. “Hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, Unit Reskrim Polsek Toroh dan Tim Resmob Polres Grobogan langsung menuju ke kos pelaku dan ditemukan pelaku di sana,” ujar AKP Sapto.
Saat diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri dua HP milik korban. Dua unit ponsel ini juga masih berada di tangan korban. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toroh beserta BB berupa dua unit ponsel dan satu motor Yamaha NMax dengan nomor polisi K-2924-BDF yang dipergunakan sebagai sarana,” jelas AKP Sapto.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban ditahan di Polsek Toroh. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, pelaku ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Sapto.
Tya Wiedya