WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, semalam, minta agar ada pencermatan terhadap nama-nama pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini disampaikan, menyusul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
”Yakni nama pemilih TMS pasca-diumumkannya hasil DPT yang telah ditetapkan oleh KPU. Utamanya bila ada pemilih terdaftar yang meninggal dunia. Juga mereka yang melakukan kepindahan ke luar Wonogiri,” tegas Ali Mahbub. Kalau untuk pemilih pemula, tambahnya, itu relatif mudah dideteksi keberadaannya.
Penetapan DPT telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Wonogiri, Rabu malam (21/6), melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo Adi, didampingi para Komisioner KPU Wonogiri beserta Sekretaris KPU Sigit Purwanto.
Ikut hadir dalam rapat pleno tersebut, para pimpinan Partai Politik (Parpol), jajaran Forkompimda, Kepala Disdukcapil, Herdian, Kepala Kesbangpol, Imam, Ketua Bawaslu Ali Mahbub, para pemangku kepentingan terkait. Juga hadir Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMA, SMK dan MA Kabupaten Wonogiri, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyatakan, penetapan DPT merupakan salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Sebab, akan menentukan tahapan selanjutnya, seperti penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), alokasi logistik, pola sosialisasi, kampanye dan lain sebagaianya.
Kata Toto, jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan, sebanyak 845.364 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 419.520 orang dan pemilih perempuan sebanyak 425.844 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran) sejumlah 3.493 pemilih.
Disabilitas
Untuk pelayanan hak pilih terhadap pemilih disabilitas juga mengalami perubahan dari 8.545 pemilih menjadi 8.403, dengan rincian disabilitas fisik 3.641, disabilitas intelektual 382, disabilitas mental 2.223, disabilitas sensorik wicara 943, disabilitas sensorik rungu 304, disabilitas sensorik netra 910.
KPU Kabupaten Wonogiri juga memastikan pelayanan hak pilih terhadap narapidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan melakukan pendataan terhadap penghuni lapas. Dari pendataan tersebut, terdapat perubahan jumlah pemilih dari 202 menjadi 272, dengan rincian 261 laki-laki dan 11 perempuan. Mereka terdaftar di TPS lokasi Khusus di Lapas Wonogiri, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
”Dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten Wonogiri menggunakan metode manual dan by system, sehingga dari sisi akurasi dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo Adi.
Kepada Ketua MKKS, diminta partisipasinya guna mendorong siswa yang telah memiliki hak pilih. Demikian pula para aparat Pemkab Wonogiri di semua tingkatan, untuk mendorong warganya yang belum memiliki E-KTP segera melakukan rekam.
Hasil penetapan DPT kemudian disampaikan ke jajaran PPS diseluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, untuk diumumkan ke publik. Yakni dengan cara ditempel di Balai Desa/Balai Kelurahan, Balai RT/RW dan tempat strategis lainnya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU juga menetapkan hasil rekapitulasi, terdiri atas jumlah kecamatan sebnayk 25, jumlah desa/ kelurahan 294, jumlah TPS sebanyak 3.910.
Bambang Pur