Selanjutnya telah dibahas dalam rapat koordinasi fraksi, menyusun pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Kabupaten Kendal Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kendal terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 oleh Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023.
Pembahasan di tingkat Badan Anggaran(Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Selasa sampai dengan Kamis tanggal 13 sampai 15 Juni 2023, Rapat Kerja dan penyimpulan dilaksanakan pada hari Senin sampai Rabu tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2023.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar.
“Dengan telah disampaikannya hal tersebut di atas, silakan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyampaikan jawabannya,”pinta Ahmat Suyuti.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Persetujuan bersama Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran tahun 2022 ini, merupakan bukti bahwa antar legislatif dan eksekutif bagian unsur penyelenggara pemerintah daerah sebagai mitra kerja, juga mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Kendal.
Bahwa rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama, dan rancangan peraturan bupati, tentang penjabaran pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati, paling lama tiga hari disampaikan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dievaluasi.
“Hal ini untuk mengisi kesesuaiannya dengan peraturan Daerah Kabupaten atau kota tentang APBD, peraturan daerah kabupaten/ kota tentang perubahan APBD, peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dan atau peraturan bupati/ walikota tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),” papar Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Selanjutnya, kesepakatan bersama antara kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, akan segera disampaikan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, untuk dilakukan evaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Kendal mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas saran dan rekomendasi dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan Raperda ini, melalui rapat- rapat paripurna maupun badan anggaran sampai dengan persetujuan bersama Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sehingga untuk selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Sapawi