blank
Joko Widodo (Presiden RI). Foto: setkab

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Presiden RI, Joko Widodo, secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia, pada Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan itu, Indonesia akan memasuki masa endemi.

”Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.

Keputusan itu diambil, sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk covid-19, yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan itu juga diambil pemerintah, dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

BACA JUGA: RUPS PT Liga Indonesia Baru Ubah Susunan Pengurus

”Hasil Serosurvei menunjukkan, 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi covid-19,” ujarnya, seperti dikutip dari laman setkab,go.id.

Memasuki masa endemi ini, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat, untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dia juga berharap, keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di Tanah Air.

”Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian Nasional akan bergerak semakin baik, dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Riyan