blank
Kepala Bank Jateng Blora, Mulyanto bersama Bupati Blora, secara resmi per 1 Juli 2023, luncurkan layanan Cash Management System (CMS) untuk 271 Desa, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora
BLORA (SUARABARU.ID) —  Sistem keuangan 271 Desa di Kabupaten Blora, terhitung mulai 1 Juli 2023, akan menggunakan layanan Cash Management System (CMS).
Sistem ini dimaksudkan untuk penatausahaan keuangan Pemerintahan Desa lebih transparan dan akuntabel.
Program tersebut secara resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Bank Jateng Cabang Blora beberapa waktu lalu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora,  Minggu, 18 Juni 2023.
Sebetulnya sebelas bulan yang lalu, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu, penggunaan Layanan Cash Management System (CMS) Bank Jateng itu diluncurkan untuk 42 desa sebagai pilot project di Kabupaten Blora.
Kepala Bank Jateng Blora, Mulyanto menyampaikan, bahwa Cash Management System (CMS) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah nonperseorangan (perusahaan / lembaga).
Nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
“Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung dengan fasilitas online,” ucap Mulyanto.
“Beberapa kemudahan dan manfaatnya, CMS ini dapat melakukan beragam transaksi perbankan seperti transfer antarrekening, pembayaran tagihan dan sebagainya,” imbuh Kepala Bank Jateng Blora.
Pada kesempatan itu Bupati Blora,  H. Arief Rohman, S.IP., M.Si mengungkapkan bahwa Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, terus  berupaya berbenah dalam rangka membangun desa yang lebih baik.
Apresiasi Bank Jateng
“Layanan CMS di desa bertujuan agar penatausahaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel. Pada tahun 2023 ini Pemerintah Desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi V.2.0.5. Semua itu sebagai usaha kita bersama untuk desa yang lebih baik,” ungkap Bupati.
Penggunaan layanan CMS per 1 Juli 2023 itu, lanjut Bupati Blora, sebagai sarana transaksi belanja semua kegiatan yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk itu ia meminta, Bank Jateng Cabang Blora serta seluruh cabang pembantunya untuk tidak melayani proses tarik tunai dana yang masuk di APBDes.
Bupati Blora  menyampaikan apresiasi kepada Bank Jateng Jl. Pemuda Nomor 57, Blora atas kerja samanya selama ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Jateng atas kerjasamanya selama ini. Termasuk dalam membangun keuangan Blora khususnya di desa yang lebih baik,” tandas Bupati Blora.
Kudnadi Saputro